Kamis, 07 Februari 2019

Danpos Ramil Sidorejo Bersama Forkopimca hadiri penetapan APBDes Getasanyar


Magetan -  Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Bertempat di Ruang pertemuan Kantor Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo (07/02/2019) telah di laksanakan Rapat pengesahan APBDes Th 2019 yang dihadiri oleh Camat Sidorejo Secondany Budi Wirawan S,Sos MM. Danpos Ramil 02 Sidorejo Peltu Surat, Kapol Subsektor Sidorejo Iptu Purwanto, Kades Getasanyar Haryadi ST, Ketua BPD beserta Segenap Perangkat Desa , tokoh masyarakat, LPM, pengurus PKK Se desa Getasanyar.

Dalam penetapan APBDes sidorejo th 2019 telah di sepakati melalui kegiatan pra APBDes sebelumnya untuk Desa Getasanyar mendapatkan dukungan dana Pendapatan  Rp.1.782.989.152,- Yang digunakan Belanja  Rp. 1.782.989.152,- dengan peruntukan yang antara lain,  Penyelenggaraan pemerintah desa : Rp. 600.382.152,- Pelaksanaan pembangunan desa : Rp. 835.580.000,-  Pembinaan kemasyarakatan desa : Rp. 255.527.000,- Pemberdayaan masyarakat : Rp. 91.500.000,-

Dalam Sambutannya Camat Sidorejo menyampaikan " proses APBDes ini memang ada aturan2 yang harus di taati dan di pedomani kemudian dari dukungan dana tersebut dapat di gunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Ds. Sidorejo dan setelah di sahkannya APBDes ini bisa menjalankan semua yg sudah di rencanakan lewat usulan-usulan melalui kegiatan pra APBDes sebelumnya dan dari semua kegiatan yg dilaksanakan dapat pertanggungjawababkan baik secara fisik dan administrasinya oleh pemerintah Desa Getasanyar"  tutur Camat.

Danpos sidorejo Peltu Surat dalam sambutannya menekankan "Realisasi dari APBDes yang sudah di sahkan dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknya, apabila dalam pelaksanaan nya nanti ada permasalahan segera di koordinasikan dengan masyarakat jangan sampai terjadi mis komunikasi antara pemerintahan Desa dgn masyarakat selanjutnya dalam tahun 2019 adalah tahun politik mari kita jaga bersama baik keamanan dan ketertibanya mulai dari  kampanye sampai pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 nantinya" tegas Peltu Surat. (R.02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar