Magetan - Anggaran
pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat
sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu
tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan
pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan
desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan
Desa.
Bertempat di Ruang pertemuan
Kantor Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo (07/02/2019) telah di laksanakan
Rapat pengesahan APBDes Th 2019 yang dihadiri oleh Camat Sidorejo Secondany
Budi Wirawan S,Sos MM. Danpos Ramil 02 Sidorejo Peltu Surat, Kapol Subsektor
Sidorejo Iptu Purwanto, Kades Getasanyar Haryadi ST, Ketua BPD beserta Segenap
Perangkat Desa , tokoh masyarakat, LPM, pengurus PKK Se desa Getasanyar.
Dalam penetapan APBDes sidorejo
th 2019 telah di sepakati melalui kegiatan pra APBDes sebelumnya untuk Desa
Getasanyar mendapatkan dukungan dana Pendapatan
Rp.1.782.989.152,- Yang digunakan Belanja Rp. 1.782.989.152,- dengan peruntukan yang
antara lain, Penyelenggaraan pemerintah
desa : Rp. 600.382.152,- Pelaksanaan pembangunan desa : Rp. 835.580.000,- Pembinaan kemasyarakatan desa : Rp.
255.527.000,- Pemberdayaan masyarakat : Rp. 91.500.000,-
Dalam Sambutannya Camat Sidorejo
menyampaikan " proses APBDes ini memang ada aturan2 yang harus di taati
dan di pedomani kemudian dari dukungan dana tersebut dapat di gunakan dengan
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Ds. Sidorejo dan
setelah di sahkannya APBDes ini bisa menjalankan semua yg sudah di rencanakan
lewat usulan-usulan melalui kegiatan pra APBDes sebelumnya dan dari semua
kegiatan yg dilaksanakan dapat pertanggungjawababkan baik secara fisik dan
administrasinya oleh pemerintah Desa Getasanyar" tutur Camat.
Danpos sidorejo Peltu Surat dalam
sambutannya menekankan "Realisasi dari APBDes yang sudah di sahkan dapat
di laksanakan dengan sebaik-baiknya, apabila dalam pelaksanaan nya nanti ada
permasalahan segera di koordinasikan dengan masyarakat jangan sampai terjadi
mis komunikasi antara pemerintahan Desa dgn masyarakat selanjutnya dalam tahun
2019 adalah tahun politik mari kita jaga bersama baik keamanan dan ketertibanya
mulai dari kampanye sampai pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 17 April
2019 nantinya" tegas Peltu Surat. (R.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar