Senin, 31 Desember 2018

Danramil 0804/02 Plaosan Menjadi Narasumber Dalam Pembinaan Linmas Desa Buluharjo


Magetan - Danramil 0804/02 Plaosan Kapten Inf Waluyo Utomo hari ini menghadiri sekaligus menjadi Narasumber  dalam acara pembinaan dan pelatihan Linmas Desa Buluharjo Kec. Plaosan Kab. Magetan.

Dalam meningkatkan kemampuan dan kapasitas Linmas Desa Buluharjo , Pemerintahan Desa Buluharjo bekerja sama dengan Koramil 0804/02 Plaosan dan Polsek Plaosan mengisi materi tentang antisipasi keamanan lingkungan dan persiapan pengamanan dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg tahun 2019 terhadap anggota Linmasnya yang bertempat di Balai Desa Buluharjo , Senin(31/12/) sejumlah 31 orang linmas dan perangkat Desa Buluharjo menerima materi dari Danramil 0804/02 Kapten Inf Waluyo Utomo.

Penyelenggaraan acara pembinaan linmas ini dihadiri oleh Kapolsek Plaosan AKP Sukono SH , Katrantib Kecamatan Plaosan, Babinsa Sidomukti Sertu Eko Nurcahyo , dan segenap pemerintahan Desa Buluharjo.

Dalam sambutannya Kapten Inf Waluyo Utomo menyampaikan bahwa Linmas adalah organisasi dipemerintahan desa yang mengurusi tentang keamanan, ketertiban dan juga penanggulangan bencana alam diwilayah mereka , dimana mereka juga sebagai suri teladan untuk masyarakat desa.

Fungsi linmas selain sebagai keamanan dan ketertiban juga sebagai komponen cadangan tni -ad dan juga untuk memperkuat persatuan dan kesatuan,mereka juga harus mampu menanamkan semangat gotong royong kepada masyarakat desanya,untuk bersama sama membantu sesama, terutama yang sedang terkena musibah.

“Salah satu tugas dan fungsi linmas selain menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif didesanya, menjelang pesta demokrasi ini linmas juga mempunyai tugas dalam pengamanan pemilu sehingga perlu adanya pembekalan kepada anggota linmas agar lebih mengerti tugas dan kewajibannya” kata Danramil.

Salah satu peserta pembekalan dan pembinaan linmas tersebut mengaku sangat senang dengan kegiatan tersebut karena dinilai sangat positif. Dengan adanya pembekalan dan pelatihan tersebut dapat menambah pengetahuan tentang tugas dan tanggung jawab saya sebagai linmas sehingga saya tidak akan ragu-ragu lagi dalam menjalankan tugas kedepan. (R.02)

Danpos Ramil 02 Sidorejo Hadiri Penetapan APBDes Desa Sidorejo


Magetan, Bertempat di Balai Desa Sidorejo (31/12) telah di laksanakan Rapat pengesahan APBDes Th 2019 yang di mulai pukul 13.30 WIB

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sidorejo Secondany wirawan S.sos ,Mm, Danpos Ramil 02 Sidorejo Peltu Surat, Kapol Subsektor Sidorejo Iptu Purwanto, Kades  Sdr. Pulung larson fitroh sahara. Ketua BPD Sdr. Suparlan, Segenap Perangkat Ds. Sidorejo , tokoh masyarakat,BPD, LPM, pengurus PKK Se desa Sidorejo sejumlah 64 Orang

Dalam penetapan APBDes sidorejo th 2019 telah di sepakati melalui kegiatan pra APBDes sebelumnya untuk Ds. Sidorejo mendapatkan dukungan dana sebesar Rp. 1.698,434,071-  yang sumbernya dari ADD,PAD dan DD serta Dana bagi hasil pajak, yg akan digunakan sbb :
1. Bidang pembangunan fisik Rp.824.759.571 ,-
2. Bidang pemerintahan Desa Rp.690,052,000 ,-
3. Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.88,122,500-
4. Bidang pemberdayaan masyarakat Rp.92,500,000 ,-

Dalam Sambutannya Camat Sidorejo menyampaikan " proses APBDes ini memang ada aturan2 yang harus di taati dan di pedomani kemudian dari dukungan dana tersebut dapat di gunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Ds. Sidorejo dan setelah di sahkannya APBDes ini bisa menjalankan semua yg sudah di rencanakan lewat usulan-usulan melalui kegiatan pra APBDes sebelumnya dan dari semua kegiatan yg dilaksanakan dapat pertanggungjawababkan baik secara fisik dan administrasinya oleh pemerintah Desa Sidorejo "

Kemudia Danpos ramil dalam sambutannya menekankan "Realisasi dari APBDes yang sudah di sahkan dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknya, apabila dalam pelaksanaan nya nanti ada permasalahan segera di koordinasikan dengan masyarakat jangan sampai terjadi mis komunikasi antara pemerintahan Desa dgn masyarakat selanjutnya dalam tahun 2019 adalah tahun politik mari kita jaga bersama baik kemanan dan ketertibanya mulai dari  kampanye sampai pelaksanaan pencoblosan nanti" tegas Peltu Surat. (R.02)

Minggu, 30 Desember 2018

Danramil 0804/02 Plaosan Hadiri Pelatihan Usaha Pertanian Dan Optimalisasi Lahan Pertanian Di Desa Sidomukti


Magetan - Dalam Rangka meningkatkan kemampuan masyarakat khususnya bidang pertanian di Desa Sidomukti Kecamatan Plaosan, Pemerintah Desa melalui  Bidang Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan kegiatan Pelatihan usaha pertanian dan Optimalisasi Lahan Pertanian Kegiatan ini yang diharapkan mampu memberikan motivasi kepada masyarakat dalam hal mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pertanian.

Hadir dalam pelaksanaan pelatihan tersebut  Tim ahli Kementerian Pertanian Ir. Supriyanto, Dari Dinas Pertanian Magetan, Plt Camat Plaosan Edy Suntoro S.Sos M.Si, Danramil 0804/02 Plaosan Kapten Inf Waluyo Utomo, Kepala Desa, beserta Masyarakat Desa Sidomukti.

Pelatihan ini di adakan karena di bidang pertanian adalah usaha yang langsung menangani kebutuhan paling dasar umat manusia, memproduksi bahan pangan, manusia butuh makan setiap hari dan merupakan kebutuhan dasar paling utama dibandingkan kebutuhan apapun.

Maka sesungguhnya, pertanian adalah bidang yang sangat menjanjikan di masa depan. Terutama bagi warga pedesaan. Usaha pertanian butuh lahan yang luas dan subur, makanya peluang ini sangat potensioal dikembangkan oleh warga di pedesaan.

Maksud dan tujuan pelatihan Optimalisasi Lahan Pertanian dan Usaha Pertanian agar produksi hasil pertanian di Desa Sidomukti semakin meningkat sehingga terwujudnya kesejahteraan perekonomian penduduk/masyarakat Desa Sidomukti. (R.02)

DANRAMIL 0804/04 PARANG HADIRI PENGESAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Apbdes) DESA TAMANARUM.


Magetan, Dalam rangka mewujudkan penggelolaan Dana Desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Tamanarum mengadakan musyawarah Desa pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa Tamanarum.30/12/2018

Sabtu, 29 Desember 2018

Danramil 0804/02 Plaosan Sebagai Narasumber Dalam Kegiatan Pelatihan Kewirausahaan Pengembangan Batik Untuk Memperkuat BUMDES


Magetan - Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disebut BUMDes) bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat Desa. Pembangunan ekonomi lokal Desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas Desa, dan penyertaan modal dari pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Desa. Dasar pembentukan Bumdes sebagai lokomotif pembangunan di Desa lebih dilatarbelakangi pada prakarsa pemerintah dan masyarakat Desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif dari masyarakat desa.

Selanjutnya mengenai pengelolaan BUMDes, Permendesa No. 4/2015 mengatur secara jelas dan detail mengenai pengelolaan teknis pelaksanaan BUMDes disertai dengan peran dan fungsi dari masing-masing perangkat BUMDes. Memang isi permendesa No.4/2015 ini berlaku umum, artinya tetap saja dalam pelaksanaan di daerah harus ada penyesuaian yang kemudian diatur oleh Peraturan Bupati/walikota sesuai dengan keadaan alam, lingkungan, dan budaya setempat.

Demikian halnya yang telah dilaksanakan Pada Jumat (28/12) Bertempat di Balai Desa Sidomukti Kecamatan Plaosan, secara resmi dibuka pelatihan kewirausahaan pengembangan batik untuk memperkuat BUMDES, yang diikuti oleh Masyarakat Desa Sidomukti hadir dalam Kegiatan itu juga  Danramil 0804/02 Plaosan Kapten Inf Waluyo Utomo, Kasi PMD Kecamatan Plaosan, Kepala Desa Sidomukti.

Dalam sambutanya Danramil menyampaikan " dalam kegiatan tatap muka dan koordinasi dengan Tokoh Batik Sidomukti dan Kades Ds. Sidomukti ini  guna menjalin hubungan yang harmonis dan membahas rencana kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi kalangan pemuda Ds. Sidomukti guna melestarikan batik sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan wawasan kepada pemuda pemudi desa sidomukti tentang pembatikan dan perdagangan pasar lokal,nasional sampai pasar internasional.

Meningkatkan sinergitas dan jalin hubungan yang harmonis dalam menjaga dan memelihara situasi  keamanan dan ketentraman di Wilayah Desa Sidomukti sehingga terciptanya situasi yang kondusif dalam melakukan usaha-usaha dalam peningkatan tarap ekonomi warga Desa Sidomukti" tutur Danramil. (R.02)

Kamis, 27 Desember 2018

Danramil 0804/02 Plaosan hadiri Sosialisasi Permendagri No 20 tahun 2018 di Balai Desa Sidomukti


Magetan - Desa Sidomukti menggelar Sosialisasi dan Pembahasan Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang merupakan pengganti dari Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, Kamis (27/12), bertempat di Balai Desa Sidomukti Kecamatan Plaosan Kab. Magetan.

Dalam kegiatan Sosialisasi dan pembahasan tersebut di ikuti oleh Kepala Desa Sidomukti, segenap Perangkat Desa Sidomukti, Anggota BPD, LPM dan ketua RT, RW Desa Sidomukti, hadir dalam kegiatan itu juga sebagai narasumber yaitu Kasi pengelolaan kuangan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Magetan Bpk Bambang Irawan, Kasi PMD Kecamatan Plaosan, Danramil 0804/02 Plaosan Kapten Inf Waluyo Utomo, Kapolsek Plaosan AKP Sukono SH.

Acara ini di laksanakan dalam rangka Sosialisasi dan pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang akan belaku untuk tahun 2019 mendatang atas pengganti Permendagri nomor 113 tahun 2014.

Dalam Sambutanya Kasi  Pengelolaan keuangan Desa menyampaikan “Sebelum mengimplementasikan,­ kita harus ada pembahasan-pembahasan karena banyak sub bidang kegiatan-kegiatan yang baru, Permendagri nomor 20 tahun 2018 itu lebih jelas penjabaranya dan penyusunan APBDes tidak cukup Perdes APBDes saja, tapi ada peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes jadi kalau Perdes APBDes itu secara umum kalau penjabaran lebih detail. Satu kegiatan RAB semuanya di cantumkan dengan penjabarannya.

“Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014, Pembendaharaan itu tupoksinya bendahara desa namun untuk di Permendagri nomor 20 tahun 2018 poksinya kaur keuangan menjadi bendahara desa yang tugas dan poksinya yaitu, melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/­membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabk­an penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa" ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga Danramil 0804/02 Plaosan menambahkan "Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Permendagri No 20 tahun 2018 ini di harapkan kepada seluruh peserta bisa mengerti dan bisa melaksakannya dengan baik sehingga dapat mengeti tentang tata kelola keuangan Desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang akan diberlakukan  pada tahun 2019 yang akan datang ini" Tuturnya. (R.02)