Magetan. Bertempat di balai Desa Plumpung telah di laksanakan pembagian sertifikat tanah program PTSL tahap ke 1 sejumlah 821 sertifikat untuk masyarakat Desa Plumpung kec Plaosan.
Hadir pada acara tersebut : BPN Magetan Bpk puryanto,Beserta Staf.Kepala desa Plumpung beserta perangkatnya, Ketua panitia ptsl desa Plumpung.Babinsa dan babinkamtibmas Desa Plumpung. Sabtu, (28/11/2020)
PTSL ini merupakan program pemerintah dalam membantu masyarakat yang masih banyak belum mempunyai sertifikat. Hal ini terjadi karena biaya untuk pembuatan sertifikat tanah selama ini terbilang masih relatif mahal.Padahal sertifikat tanah mempunyai fungsi yang penting sebagai tanda bukti atas kepemilikan tanah seseorang. Melalui program PTSL ini Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat untuk mempermudah dan mempercepat pembuatan sertifikat tanah.
Dalam kesempatan ini Danramil Plaosan,mengatakan,Sertifikat tanah yang di bagikan ini dapat di jadikan jaminan ke Bank untuk meminjam uang sebagai modal usaha, yang terpenting bukan pinjam uang untuk keperluan konsumtif karena hal itu akan menambah beban di kemudian hari saat harus mengembalikan pinjaman tersebut jika di gunakan untuk konsumtif.
Maksud dan Tujuan program PTSL ini adalah agar warga bisa pinjam modal usaha dengan jaminan sertifikat tanpa harus menjual tanahnya, sehingga masyarakat dapat modal usaha dan tanah tetap menjadi hak milik. papar Dan ramil Plaosan.
BPN dan Pemerintah Desa mengucapkan terimakasih kepada Angkatan Darat yang melalui satuan kewilayahannya turut mengawal proses PTSL dari verifikasi data, pengukuran hingga pembagian sertifikat tanah seperti saat ini. (R.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar