Senin, 20 November 2017

Sosialisasi UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkda Serentak Tahun 2018 Di Balai Desa Sidorejo Kec. Sidorejo




Sidorejo, Selasa 22 Nopember 2017 bertempat di Balai Desa Sidorejo dilaksanakan sosoilisasi UU No. 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak tahun 2018, dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Kades,Tomas, Toga, Parpol dan perwakilan  Siswa SMA Kecamatan Plaosan, poncol dan Sidorejo.

Dalam kegitan Sosialisasi UU No 10 tahun 2016 diisi materi tentang  Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan tahun 2018 dari
Bakesbangpol Kab, Magetan, Polres Magetan dan KPU Magetan.

Disampaikan Bakesbangpol yang diwakili Drs. Iswahyudi Yulinto, Msi  mengajak masyarakat setempat untuk melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilukada dengan baik, Ikut menyukseskan pemilihan pilkada serentak dengan seksama dan mudah mudahan dapat terlaksana dengan lancar dan tidak ada kendala, Bagi siswa yang usianya sudah memenuhi persayaratan sebagai pemilih agar belajar untuk pelaksanaan pemilu sehingga tercapai hasil yang layak, kemudian untuk  para toga, tomas, toda, supaya dapat ikut menyukseskan agar Pilkada dapat berhasil dengan maksimal dan tidak ada masalah.

Dari Polres Magetan yang diwakili AKP Dani, SH menyampaikan Pilkada tidak terlepas dari KPU, aparat keamanan dan masyarakat adapun tujuan Pilkada terebut adalah untuk memilih pemimpin yang dapat meningkatkan  kesejahteraan Masyarakat, selanjutnya apabila dalam pelaksaaan Pilkada tersebut ada kejanggalan-kejanggalan di lapangan  jangan di bikin isu tapi langsung saja tanyakan atau hubungi petugas yang membidangi hal tersebut.

Dari KPU Kab. Magetan  yang diwakili Sdr.i  Nur Salam S.Pdi menyampaikan tentang tata tertib pelakasanaan Pilkada tahun 2018 yang antara lain untuk usia menjadi Bupati dan Calon Bupati minimal  usia minimal 25 tahun dan bukan mantan Narapidana, Jika ada PNS atau anggota TNI/POLRI yang ingin mendaftar maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu, Memiliki visi, misi dan program strategis mengacu pada RPJPD dan mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya serta  setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar