PENETAPAN APBDES TAHUN 2017 DI DESA SENDANGAGUNG KECAMATAN PLAOSAN
PLAOSAN. APBDES, Merupakan dokumen penting bagi desa untuk menentukan langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintahan desa ke depan. Apabila APBDES telah di tetapkan oleh pemerintah desa di awal-awal tahun. Maka desa telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan desa.
Tepatnya tanggal 11 Januari 2017 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di kantor balai Desa Sendangagung Kecamatan Plaosan telah di laksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa Sendangagung untuk kurun waktu satu tahun kedepan yaitu Rapat Pembahasan dan Penetapan RAPBDES desa Sendangagung Tahun 2017. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala desa Sendangagung beserta perangkatnya, Danramil 02/Plosan, Polsek Plaosan, Camat Plaosan, BPD & LPM, Ketua RT & RW, Ibu - ibu PKK desa Sendangagung, TOMAS, TOGA & TODA. Jumlah yang hadir 50 orang.
Kepala Desa Sendangagung (Ibu Lilik Sriyani) dalam membacakan APBDES TAHUN 2017 tentang anggaran kegiatan desa dan menyampaikan tanggapan tentang pembacaan RAPBDES tahun 2017. Yang intinya ketua BPD dan seluruh anggota BPD sepakat dan menyetujui penetapan APBDES Desa Sendangagung dan di lanjutkan dengan penandatangan serta penetapan APBDES DESA SENDANGAGUNG. TAHUN 2017.
Camat Plaosan (Bapak Tarkum) Menyampaikan apresiasi kepada kepala desa Sendangagung yang telah menetapkan APBDES TAHUN 2017 dan berharap apa yang telah di tuangkan dalam APBDES ini benar-benar cerminan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa Sendangagung, sehingga dana desa yang relatif besar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan dapat meningkatkan pelayanan publik. Anggaran untuk desa dari pemerintah pusat sangat besar. Disisi lain kita di tuntut untuk bekerja keras dan anggaran harus di kelola sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku. Beliau juga berpesan jangan mengabaikan APBDES jaga kekompakan para perangkat desa jangan mementingkan kepentingan pribadi. Untuk itu para perangkat desa supaya membantu kepala desa sesuai tugas dan fungsinya masing – masing, serta swadaya dan gotong royong bersama masyarakat tetap di gerakan. Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat desa Sendangagung yang sudah membayar pajak dengan tertib dan lunas.
Danramil 02/Plaosan (Kapten Inf Budi Purwanto) Menyampaikan juga ucapan terimakasih karena dengan adanya rapat PENETAPAN APBDES seperti ini Pemerintahan desa bisa meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia bagi aparatur pemerintahan desa, sehingga pemerintah desa bisa memahami bagaimana mengelola keuangan di desa. Mengacu pada produk hukum mulai UU DESA PERATURAN MENTERI HINGGA PERATURAN BUPATI, dan desa akan semakin meningkat dan terlaksananya tertib administrasi. Beliau juga mengucapkan selamat atas penetapan APBDES TH 2017 Desa Sendangagung. Setelah penetapan APBDES Desa di sahkan,mari kita laksanakan secara bersama-sama sesuai program yang telah di rencanakan.
(Gatot WG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar