Magetan - Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui
Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan,
dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017
tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah
sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk
menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan
usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,
PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan
wilayah,Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni kepada
masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang
lebih baik.
Demikian halnya yang telah
dilaksanakan pada Rabu, (16/1/2019) Bertempat di Balai Desa Buluharjo Pada Pukul 09.00 WIB sampai dengan selasai
diadakan Sosialisasi Program Prioritas Nasional berupa Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Masyarakat Desa Buluharjo
yang di hadiri oleh Staf Badan
pertanahan Nasional Kab. Magetan, Forkopimca Plaosan , Kepala Desa Buluharjo,
Perangkat Desa Buluharjo dan Tomas serta masyarakat Desa Buluharjo
Dalam Sosialisasi tersebut di
sampaikan oleh Staf Badan Pertanahan Nasional Kab. Magetan "PTSL adalah
proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan
meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu
wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak
atas tanah yang dimiliki masyarakat, dapat mengurangi permasalahan akibat
terjadi sengketa tanah serta dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat"
Ujarnya. (R.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar