Jumat, 11 Januari 2019

Forkopimca Sidorejo hadiri sosialisasi PTSL kepada Pokmas Sidorejo

Magetan,  Kelompok masyarakat (Pokmas) adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dengan tujuan dan atau visi misi tertentu demi sebuah perkembangan dan cita-cita yang diinginkan bersama. Dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, sangat penting adanya sebuah kelompok, mengingat banyaknya aspirasi-aspirasi bijak yang datang dari berbagai kalangan (tua dan muda-mudi) yang kesemuanya itu adalah untuk kemaslahan bersama.


Perhatian Pemerintah sedari dulu terhadap mereka yang berniat memajukan segala aktivitas yang menyangkut kepentingan umum pada dasarnya cukup besar. dimana setiap kegiatan mereka yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan Peran Kelompok Masyarakat pada dasarnya merupakan hal yang vital dan penting dimana keberadaan mereka adalah guna untuk menampung setiap aspirasi dan keluhan yang diterima oleh setiap kelompok atau anggota dari kelompok masyarakat tertentu.

Seperti halnya yang telah dilaksanakan pada Jumat, (11/1/2019) Bertempat di Balai Desa Sidorejo Pada Pukul 14.00 WIB sampai dengan selasai diadakan  Sosialisasi  Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Pokmas Desa Sidorejo yang di hadiri oleh Forkopimca Sidorejo, Kepala Desa Sidorejo Perangkat Desa Ketua Pokamas Sdr. Firman dan Anggota Pokmas Desa Sidorejo sejumlah 50 orang

Dalam Sosialisasi tersebut di sampaikan oleh Camat Sidorejo Secendany Budiwirawan S.Sos "PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan wilayah,Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni kepada masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar