Magetan, Kelompok
masyarakat (Pokmas) adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk
dengan tujuan dan atau visi misi tertentu demi sebuah perkembangan dan
cita-cita yang diinginkan bersama. Dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, sangat
penting adanya sebuah kelompok, mengingat banyaknya aspirasi-aspirasi bijak
yang datang dari berbagai kalangan (tua dan muda-mudi) yang kesemuanya itu
adalah untuk kemaslahan bersama.
Perhatian Pemerintah sedari dulu terhadap mereka yang
berniat memajukan segala aktivitas yang menyangkut kepentingan umum pada
dasarnya cukup besar. dimana setiap kegiatan mereka yang menyangkut hajat hidup
orang banyak dan Peran Kelompok Masyarakat pada dasarnya merupakan hal yang
vital dan penting dimana keberadaan mereka adalah guna untuk menampung setiap
aspirasi dan keluhan yang diterima oleh setiap kelompok atau anggota dari
kelompok masyarakat tertentu.
Seperti halnya yang telah dilaksanakan pada Jumat, (11/1/2019)
Bertempat di Balai Desa Sidorejo Pada Pukul 14.00 WIB sampai dengan selasai
diadakan Sosialisasi Program Prioritas Nasional berupa Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Pokmas Desa Sidorejo yang di
hadiri oleh Forkopimca Sidorejo, Kepala Desa Sidorejo Perangkat Desa Ketua
Pokamas Sdr. Firman dan Anggota Pokmas Desa Sidorejo sejumlah 50 orang
Dalam Sosialisasi tersebut di sampaikan oleh Camat Sidorejo
Secendany Budiwirawan S.Sos "PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk
pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek
pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau
kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini,
pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki
masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui
Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan,
dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017
tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini
merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan
perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya
masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan
usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,
PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan
wilayah,Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni kepada
masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang
lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar