Jumat, 18 Januari 2019

Plaosan Danramil 0804/02 hadiri penetapan APBDes th 2019 Desa Randu gede


Magetan,   Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana  yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa BPD menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Bertempat di Balai Desa Randugede Jumat (17/1/2019 ) mulai Pukul 08.30 WIB Sampai dengan selesai telah di laksanakan Rapat pengesahan APBDes Randugede Th 2019 yang dihadiri oleh Plt.
Camat Plaosan  Edy Suntoro S.Sos M.Si, Danramil 0804/02 Kapten Inf Waluyo Utomo, Kapolsek Plaosan AKP Sukono SH, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kades, ketua dan Anggota BPD, LPM Ketua RT, RW Ibu-ibu penggerak PKK, Tomas, Toga dan Toda Serta perwakilan Masyarakat Desa Randugede

Dalam  penetapan APBDes Randugede th 2019 tersebut telah di sepakati melalui kegiatan pra APBDes sebelumnya untuk Desa Randugede mendapatkan dukungan dana yang sumbernya dari ADD,PAD dan DD serta Dana bagi hasil pajak, yg akan digunakan dalam pembangunan Desa dan segala kegiatan pembangunan pemerintahan Desa Randugede.

Dalam  Rapat penetapan APBDes itu Plt. Camat Plaosan menyampaikan " proses  pelaksanaan APBDes ini memang ada aturan-aturan yang harus di taati dan di pedomani serta dilaksanakan kemudian dari dukungan dana tersebut dapat di gunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Desa Randugede dan setelah di sahkannya APBDes ini bisa menjalankan semua yg sudah di rencanakan lewat usulan-usulan melalui kegiatan pra APBDes sebelumnya dan dari semua kegiatan yg dilaksanakan dapat pertanggungjawababkan baik secara fisik dan administrasinya oleh pemerintah Desa Randugede" ucap Edy Suntoro S.Sos M.Si

Dalam kesempatan tersebut Danramil turut memberikan sambutan " menghimbau pada peserta yang hadir agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan tertib dari awal sampai akhir, Sehubungan dengan APBDes dan mengharapkan semua elemen masyarakat Desa Randugede bersama-sama mendukung segala kegiatan dan ikut melakukan pengawasan agar dalam penggunaannya tidak ada penyimpangan dan  bekerjasama dalam membangun  demi kemajuan Desa Randugede"  pungkas  Kapten Inf Waluyo Utomo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar