Magetan - Bertempat di Kantor
Desa Kalang Rabu, (10/10) dilaksanakan mediasi tentang pembuangan limbah Jagal
yang di keluhkan warga Desa Campursari yang mencemari saluran Irigasi dan lahan
pertanian warga Desa Campursari.
Hadir dalam kegiatan medisi
tersebuat Sekcam Sidorejo Dandung Wijanarka S. Sos, Danpos Ramil 02 Sidorejo
Peltu Surat, Kasubsektor Sidorejo Iptu Purwanto, Kasipem Sidorejo M. Anwar,
Katrantib Sidorejo Rokhiadi, Kepala Desa Kalang Suwardi, Babinsa Kalang Serda
Sahrudin, Bhabinkamtibmas Kalang Ipda Parno dan para pemilik usaha Jagal
Sriatun yang di wakili Mulyono, Gimah, Wijiati, Hj Rusminah, Purwanti di Wakili
Lilik, Suwono di wakili Setio Novianto dan Kepala Dusun Kalang Tukiran serta
perangkat Desa Kalang
Dalam mediasi tersebut di bahas
tentang keluhan Warga Desa Campursari akibat pembuangan limbah dari tempat
pemotongan Hewan (TPH) yang berada di Desa Kalang yang membuang Limbah usaha
Jagalnya ke Saluran Irigasi yang menuju Ds. Campursari yang mengakibatkan bau
busuk dari limbahnya yang berupa lemak,
darah, sisa daging atau jeroan masuk ke lahan pertanian warga Ds. Campursari
yang mengakibatkan pencemaran dilahan Pertanian yang menuntut supaya limbah
Jagal supaya di buatkan di suatu tempat sehingga tidak mencemari lingkungan.
Kegiatan Mediasi tersebut
menghasilkan keputusan:
1. Pembuangan limbah Jagal di
Larang dibuang secara sembarangan atau dibuang di saluran irigasi,apabila
diketahui membuang limbah akan di proses secara Hukum
2. Masing-masing jagal harus
mempunyai pembuangan limbah berupa tempat Khusus atau di buang di pembuangan
Sampah pasar di tempat usahanya berjualan daging di karenakan sampah pasar tiap
harinya di buang ke TPA sampah.
3. Membuat surat pernyataan yang
Isinya:
Menyatakan tidak akan mengulang
kembali membuang limbah jagal di sembarangan tempat dan terutama ke saluran irigasi maupun sungai
yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan, apabila dikemudian hari mengulang
kembali perbuatan tersebuat, siap dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Hukum yang berlaku. Kemudian surat pernyataan tersebut di tanda
tangani oleh para pemilik Jagal yang di saksikan Forkopimca Sidorejo serta
dilampiri Meterai
Dalam kesempatan tersebut Danpos
Ramil Sidorejo Peltu Surat menekankan "kepada semua pemilik Jagal yang ada
di Desa Kalang untuk selalu mentaati apa yang sudah di sepakati dalam kegiatan
mediasi ini karena jangan sampai dalam usahanya merugikan orang lain akibat
dari membuang Limbah Jagal sembarangan karena itu akan menimbulkan Konflik di
antara Warga Desa Kalang itu sendiri maupun merugikan warga Desa Campursari di
karenakan mencermari saluran Irigasi dan Lahan pertanian dan apabila mengulang
kembali perbuatan tersebut surat pernyataan ini sebagai dasar melangkah ke
ranah Hukum" Pungkasnya. (R.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar