Rabu, 10 Oktober 2018

Forkopimca Sidorejo Mediasi Pembuangan Limbah Jagal Di Desa Kalang


Magetan - Bertempat di Kantor Desa Kalang Rabu, (10/10) dilaksanakan mediasi tentang pembuangan limbah Jagal yang di keluhkan warga Desa Campursari yang mencemari saluran Irigasi dan lahan pertanian warga Desa Campursari.

Hadir dalam kegiatan medisi tersebuat Sekcam Sidorejo Dandung Wijanarka S. Sos, Danpos Ramil 02 Sidorejo Peltu Surat, Kasubsektor Sidorejo Iptu Purwanto, Kasipem Sidorejo M. Anwar, Katrantib Sidorejo Rokhiadi, Kepala Desa Kalang Suwardi, Babinsa Kalang Serda Sahrudin, Bhabinkamtibmas Kalang Ipda Parno dan para pemilik usaha Jagal Sriatun yang di wakili Mulyono, Gimah, Wijiati, Hj Rusminah, Purwanti di Wakili Lilik, Suwono di wakili Setio Novianto dan Kepala Dusun Kalang Tukiran serta perangkat Desa Kalang

Dalam mediasi tersebut di bahas tentang keluhan Warga Desa Campursari akibat pembuangan limbah dari tempat pemotongan Hewan (TPH) yang berada di Desa Kalang yang membuang Limbah usaha Jagalnya ke Saluran Irigasi yang menuju Ds. Campursari yang mengakibatkan bau busuk dari  limbahnya yang berupa lemak, darah, sisa daging atau jeroan masuk ke lahan pertanian warga Ds. Campursari yang mengakibatkan pencemaran dilahan Pertanian yang menuntut supaya limbah Jagal supaya di buatkan di suatu tempat sehingga tidak mencemari lingkungan.

Kegiatan Mediasi tersebut menghasilkan keputusan:
1. Pembuangan limbah Jagal di Larang dibuang secara sembarangan atau dibuang di saluran irigasi,apabila diketahui membuang limbah akan di proses secara Hukum
2. Masing-masing jagal harus mempunyai pembuangan limbah berupa tempat Khusus atau di buang di pembuangan Sampah pasar di tempat usahanya berjualan daging di karenakan sampah pasar tiap harinya di buang ke TPA sampah.
3. Membuat surat pernyataan yang Isinya:
Menyatakan tidak akan mengulang kembali membuang limbah jagal di sembarangan tempat  dan terutama ke saluran irigasi maupun sungai yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan, apabila dikemudian hari mengulang kembali perbuatan tersebuat, siap dituntut sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan dan Hukum yang berlaku.  Kemudian surat pernyataan tersebut di tanda tangani oleh para pemilik Jagal yang di saksikan Forkopimca Sidorejo serta dilampiri Meterai

Dalam kesempatan tersebut Danpos Ramil Sidorejo Peltu Surat menekankan "kepada semua pemilik Jagal yang ada di Desa Kalang untuk selalu mentaati apa yang sudah di sepakati dalam kegiatan mediasi ini karena jangan sampai dalam usahanya merugikan orang lain akibat dari membuang Limbah Jagal sembarangan karena itu akan menimbulkan Konflik di antara Warga Desa Kalang itu sendiri maupun merugikan warga Desa Campursari di karenakan mencermari saluran Irigasi dan Lahan pertanian dan apabila mengulang kembali perbuatan tersebut surat pernyataan ini sebagai dasar melangkah ke ranah Hukum" Pungkasnya. (R.02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar