Magetan - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem
pemerintahan Desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi
sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi
begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala
Desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan
dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan
pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk
menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa
tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung
aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat
sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan Desa.
Demikian halnya yang dilaksanakan
pada Sabtu (15/12) Bertempat di Balai Desa Dadi telah ditetapkan anggota BPD
untuk masa bakti 2019 sampai dengan 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa Dadi H
Sarmin, Babinsa Koramil 0804/02 Plaosan Serda Joko S, Bhabinkamtibmas Bripka
Yudi Tokoh Masyarakat, tokoh Agama dan Tokoh pemuda serta perangkat RT dan RW
sedesa Dadi, dalam kegiatan telah di tetapkan anggota BPD yang baru antara
Lain:
1.Eko dari Dusun Dadi
2.Topan dari Dusun Ngerong
3. Sumarhadi dari Dusun Compok
4.Slamet dari Dusun Wolo
5.Kuswanto dari Dusun Pakel
6.Edi dari Dusun Kuren
7.Topan dari Dusun Ngerong
8. Retno dari Dusun Gemutri
9. Erviana dari Dusun Gupakan
Sedangkan untuk ketua BPD akan
ditetapkan setelah ada musyawarah kembali yang membahas kepengurusan BPD yang
baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar