Magetan - Desa Sidomukti menggelar Sosialisasi dan Pembahasan
Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang merupakan pengganti dari Permendagri nomor
113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, Kamis (27/12), bertempat di
Balai Desa Sidomukti Kecamatan Plaosan Kab. Magetan.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan
pembahasan tersebut di ikuti oleh Kepala Desa Sidomukti, segenap Perangkat Desa
Sidomukti, Anggota BPD, LPM dan ketua RT, RW Desa Sidomukti, hadir dalam
kegiatan itu juga sebagai narasumber yaitu Kasi pengelolaan kuangan Desa dari
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Magetan Bpk Bambang Irawan, Kasi
PMD Kecamatan Plaosan, Danramil 0804/02 Plaosan Kapten Inf Waluyo Utomo,
Kapolsek Plaosan AKP Sukono SH.
Acara ini di laksanakan dalam
rangka Sosialisasi dan pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang
akan belaku untuk tahun 2019 mendatang atas pengganti Permendagri nomor 113
tahun 2014.
Dalam Sambutanya Kasi Pengelolaan keuangan Desa menyampaikan “Sebelum
mengimplementasikan, kita harus ada pembahasan-pembahasan karena banyak sub
bidang kegiatan-kegiatan yang baru, Permendagri nomor 20 tahun 2018 itu lebih
jelas penjabaranya dan penyusunan APBDes tidak cukup Perdes APBDes saja, tapi
ada peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes jadi kalau Perdes APBDes
itu secara umum kalau penjabaran lebih detail. Satu kegiatan RAB semuanya di
cantumkan dengan penjabarannya.
“Dalam Permendagri nomor 113
tahun 2014, Pembendaharaan itu tupoksinya bendahara desa namun untuk di
Permendagri nomor 20 tahun 2018 poksinya kaur keuangan menjadi bendahara desa
yang tugas dan poksinya yaitu, melakukan penatausahaan yang meliputi menerima
menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB
Desa" ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga Danramil
0804/02 Plaosan menambahkan "Dengan adanya kegiatan Sosialisasi
Permendagri No 20 tahun 2018 ini di harapkan kepada seluruh peserta bisa
mengerti dan bisa melaksakannya dengan baik sehingga dapat mengeti tentang tata
kelola keuangan Desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang akan
diberlakukan pada tahun 2019 yang akan
datang ini" Tuturnya. (R.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar