Magetan, Dalam rangka mewujudkan
penggelolaan Dana Desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan
ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya
maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang
merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah
disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Tamanarum mengadakan musyawarah Desa
pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa
Tamanarum.30/12/2018
Musyawarah desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Parang diantaranya Camat yang diwakili Bpk Nurhadi, Danramil
0804/04 Parang Kapten Inf Gunawan, Wakapolsek Parang Iptu Joko, Kepala desa
Tamanarum Bpk Lanjar Karni. dan perangkatnya, Babinsa desa kledokan Serma
Kadirun,Babinkamtibmas Bripka Heri, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan
Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan sekitar 40 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa
dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya
pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Kepala Desa
Tamanarum Bpk Lanjar Karni.
Untuk pendapatan desa sebesar Rp.
1,702,220,797
PAD Rp 124,000,000
Transfer Rp 1,578,250,797
Belanja Rp 1,702,220,797
Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp 726,275,297
Pelaksanaan pembangunan Desa Rp
789,275,000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp
72,450,000
Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa
Rp 94,220,500
Penanggulangan Bencana alam Rp
20,000,000.
Belanja sudah sesuai dengan
pendapatan desa.
Adapun Camat Parang Yang diwakili
Bpk Nurhadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan
belanja desa (APBDes) tahun 2019 desa Tamanarum hari ini telah disahkan.
Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara
administrasi. Sehingga dengan dana Desa yang sudah digelontorkan begitu banyak
diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa Tamanarum.
Di dalam pelaksanaan tugas sehari
hari Masing-masing perangkat Desa punya tugas dan tanggung jawab,Untuk Kepala
desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa (PKPKD) sedangkan
Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan
Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya maka menghimbau
pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan penggandaan
uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan
dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana.
Sehingga kita lebih tenang dan tidak ada masalah di kemudian hari” itulah
pesan yang disampaikan Danramil 0804/04 Parang. (R-04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar