Magetan, Desa Sidomukti menggelar
Sosialisasi dan Pembahasan Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang merupakan
pengganti dari Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan
Desa, Kamis (27/12), bertempat di Balai Desa
Sidomukti Kecamatan Plaosan.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan
pembahasan tersebut di ikuti oleh Kepala Desa Sidomukti, segenap Perangkat Desa
Sidomukti, Anggota BPD, LPM dan ketua RT, RW Desa Sidomukti, hadir dalam
kegiatan itu juga sebagai narasumber yaitu Kasi pengelolaan kuangan Desa dari
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Magetan Bpk Bambang Irawan, Kasi
PMD Kecamatan Plaosan, Danramil 0804/02 Plaosan Kapten Inf Waluyo Utomo,
Kapolsek Plaosan AKP Sukono SH.
Acara ini di laksanakan dalam
rangka Sosialisasi dan pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang
akan belaku untuk tahun 2019 mendatang atas pengganti Permendagri nomor 113
tahun 2014.
Dalam Sambutanya Kasi Pengelolaan keuangan Desa menyampaikan
“Sebelum mengimplementasikan,
kita harus ada pembahasan-pembahasan karena banyak sub bidang kegiatan-kegiatan
yang baru, Permendagri nomor 20 tahun 2018 itu lebih jelas penjabaranya dan
penyusunan APBDes tidak cukup Perdes APBDes saja, tapi ada peraturan Kepala
Desa tentang penjabaran APBDes jadi kalau Perdes APBDes itu secara umum kalau
penjabaran lebih detail. Satu kegiatan RAB semuanya di cantumkan dengan
penjabarannya.
“Dalam Permendagri nomor 113
tahun 2014, Pembendaharaan itu tupoksinya bendahara desa namun untuk di
Permendagri nomor 20 tahun 2018 poksinya kaur keuangan menjadi bendahara desa
yang tugas dan poksinya yaitu, melakukan penatausahaan yang meliputi menerima
menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB
Desa" ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga
Danramil 0804/02 Plaosan menambahkan"Dengan adanya kegiatan Sosialisasi
Permendagri No 20 tahun 2018 ini di harapkan kepada seluruh peserta bisa
mengerti dan bisa melaksakannya dengan baik sehingga dapat mengeti tentang tata
kelola keuangan Desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang akan
diberlakukan pada tahun 2019 yang akan
datang ini" Tuturnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar